Pokja I bertugas menyelsaikan penyusunan peraturan dan kebijakan. Pokja II diminta untuk mengidentifikasi berbagai masalah dan kasus-kasus yang menghambat pelaksanaan kebijakan. Pokja III fokus pada evaluasi pelaksanaan dan analisis dampak paket kebijakan. Terakhir atau Pokja IV diberi tuga untuk melakukan sosialisasi, publikasi, dan diseminasi paket kebijakan.
Hal itu dikemukakan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus D. W. Martowardojo usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Menteri Keuangan itu menekankan tiga substansi penting dari 12 paket kebijakan ekonomi yang harus diperhatikan pemerintah. Pertama, mengedepankan tujuan dasar dari stimulus ekonomi, yakni untuk menjaga daya beli masyarakat. Kemduian, melaksanakan komitmen untuk membangun infrastruktur. Terakhir, memastikan serangkaian kebijakan itu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. (ags)