Hendar, Deputi Gubernur BI mengatakan, nilai transaksi valas dan pertumbuhan aset industri keuangan syariah meningkat pesat sejak 2008 sehingga semakin rentan terimbas gejolak kurs. Karneanya, hedging menjadi solusi guna terhindar dari imbas negatif volatilitas nilai tukar.
Sayangnya, kata Hendar, meski jumlah perusahaan dan nasabah perbankan syariah meningkat pesat, tetapi yang melakukan hedging masih sangat sedikit. Anggapan bahwa heding melanggar prinsip-prinsip syariah dinilai Hendar sebagai penyebabnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun 2012-2015 dibahas bersama Working Group Perbankan Syariah dan Dewan Syariah Nasional MUI. Tanggal 2 April 2015 fatwa atas transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar diterbitkan, jadi tidak perlu dikhawatirkan," ujar Hendar ketika melakukan sosialisasi ketentuan hedging syariah, Jumat (17/6).
Namun, lanjut Hendar, hedging syariah tidak boleh dilakukan untuk tujuan yang bersifat spekukatif sehingga wajib menyertakan aset jaminan (underlying).
"Transaksi lindung nilai hanya boleh dilakukan untuk mengurangi risiko nilai tukar di masa mendatang terhadap mata uang asing yang tidak dapat dihindarkan," katanya.
BI berharap meningkatnya penggunaan fasilitas hedging syariah ini mampu menjadi stimulus perkembangan industri keuangan syariah Indonesia. Hedging syariah diharapkan akan mendukung pendalaman pasar keuangan syariah Indonesia sehingga mendorong penerbitan sukuk valas di masa mendatang.
"Pada akhirnya, pembiayaan syariah juga diharapkan dapat meningkat khususnya pada sektor-sektor produktif maupun proyek infrastruktur yan sedang digalakkan pemerintah," katanya. (ags/gen)