"Kami ingin menyampaikan kepada pelaku usaha yang tidak masuk ke dalam daftar hitam agar segera mengajukan permohonan penghapusan kapal-kapal perikanan eks-asing yang dimiliki," kata Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/6).
Proses permohonan penghapusan tersebut harus diajukan pemilik kepada Pejabat Pendaftar Kapal yang berkedudukan di tempat dimana pertama kali kapal didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan baik masih dapat ditoleransi, tidak masuk dalam kelompok daftar hitam," ujar Sjarief dan menambahkan, pengusaha yang masuk daftar hitam akan menjalani proses hukum atau pemeriksaan pajak.
Sjarief juga menuturkan, kriteria pelaku usaha yang tidak masuk dalam kelompok daftar hitam tersebut adalah tidak terkena sanksi administrasi berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Selain itu juga tidak menjalani proses penyelidikan dan/atau penyidikan oleh aparat penegak hukum, serta memiliki tingkat kepatuhan yang cukup baik masih dapat ditoleransi terhadap kewajiban perpajakan.
Sejauh ini, moratorium izin usaha eks kapal ikan asing oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan menguntungkan nelayan lokal di Kabupaten Merauke, Provinsi papua, karena mereka kini bisa menghasilkan 1.000 ton ikan setiap bulan. (yns)