Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan secara resmi mengumumkan penghapusan 363 kapal eks-asing dari daftar kapal Indonesia yang merupakan bagian dari langkah mengembangkan produksi kapal dalam negeri.
"Kami ingin menyampaikan kepada pelaku usaha yang tidak masuk ke dalam daftar hitam agar segera mengajukan permohonan penghapusan kapal-kapal perikanan eks-asing yang dimiliki," kata Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/6).
Proses permohonan penghapusan tersebut harus diajukan pemilik kepada Pejabat Pendaftar Kapal yang berkedudukan di tempat dimana pertama kali kapal didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghapusan ini, menurut Sjarief, berkaitan dengan kebijakan pemerintah memajukan usaha perikanan tangkap dalam negeri dengan menggunakan modal dan kapal buatan dalam negeri.
Langkah penghapusan 363 kapal eks-asing ini diambil setelah KKP melakukan analisis dan evaluasi terhadap 1.132 kapal eks asing. Langkah ini adalah tindak lanjut pelaksanaan kebijakan moratorium terhadap kapal-kapal perikanan buatan luar negeri.
Hasil dari analisis dan evaluasi adalah data tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan perikanan tangkap maupun bidang terkait lainnya seperti kepabeanan, karantina, ketenagakerjaan dan lainnya.
"Pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan baik masih dapat ditoleransi, tidak masuk dalam kelompok daftar hitam," ujar Sjarief dan menambahkan, pengusaha yang masuk daftar hitam akan menjalani proses hukum atau pemeriksaan pajak.
Sjarief juga menuturkan, kriteria pelaku usaha yang tidak masuk dalam kelompok daftar hitam tersebut adalah tidak terkena sanksi administrasi berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Selain itu juga tidak menjalani proses penyelidikan dan/atau penyidikan oleh aparat penegak hukum, serta memiliki tingkat kepatuhan yang cukup baik masih dapat ditoleransi terhadap kewajiban perpajakan.
Sejauh ini, moratorium izin usaha eks kapal ikan asing oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan menguntungkan nelayan lokal di Kabupaten Merauke, Provinsi papua, karena mereka kini bisa menghasilkan 1.000 ton ikan setiap bulan.
(yns)