"Belum ada gugatan lagi yang masuk karena Dirjen Minerba belum men-declare mengenai hal ini," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji, Senin (20/6).
Isu gugatan muncul setelah sebelumnya beberapa perusahaan lokal dan asing menggugat kebijakan pemerintah mencabut IUP melalui arbitrase.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh menyatakan hingga saat ini Dirjen Minerba bersama timnya tengah mengevaluasi sekitar 3.997 IUP yang belum ditindak.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mencatat ada sebanyak 10.331 IUP terdaftar yang beroperasi. Namun, hingga Februari 2016, baru sekitar 6.365 IUP yang diproses dan dinyatakan berstatus Clear and Clean (CnC). Sedangkan sekitar 179 IUP telah dicabut.
"Kita ingin mendorong agar struktur tambang itu menjadi sehat. Sehat ini artinya betul-betul dihuni oleh para pengusaha atau badan usaha yang bertanggung jawab. Kalau memenuhi syarat-syaratnya saja tidak bisa lalu, bagaimana bisa menjadi pemain yang kuat," tambah Sudirman.
Teguh menyatakan usai perayaan Idul Fitri, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengakselerasi percepatan evaluasi IUP.
"Nanti setelah Lebaran, bersama KPK akan datang ke daerah-daerah untuk mengakselerasi percepatan, penyampaian dari Gubernur juga mengenai data-data IUP yang tersisa," tutup Teguh. (gen)