Pemerintah, jelas Salyadi, ketika merilis paket kebijakan XI telah menjanjikan pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak pihak yang sudah mempersiapkan untuk menerbitkan DIRE, tapi memang saat ini mereka masih menunggu kepastian insentifnya," katanya.
Saat ini, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat baru terdapat satu produk dana investasi real estate (DIRE) sejak 2013 lalu, yakni DIRE Ciptadana Properti Ritel Indonesia (XCID) dengan nilai aktiva bersih sekitar Rp500 miliar.
Sebelumnya, Direktur BEI Nicky Hogan mengatakan bahwa sejumlah perusahaan properti dan manajer investasi telah mempersiapkan untuk menerbitkan produk investasi berbentuk KIK DIRE.
"Pada saat pemerintah mengeluarkan paket kebijakan XI, banyak pihak yang sudah mempersiapkan untuk menerbitkan DIRE. Tetapi memang mereka menunggu kepastian terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)-nya terkait perpajakannya," ujarnya. (ags)