Jakarta, CNN Indonesia -- PT Garuda Indonesia Tbk menyediakan fasilitas pembayaran klaim asuransi bagi penumpang pesawat Garuda dan Citilink yang mengalami keterlambatan jadwal penerbangan (
delay). Pembayaran klaim tersebut akan disalurkan melalui PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Direktur Utama Garuda Arif Wibowo mengatakan fasilitas klaim asuransi tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (
Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia.
"Di sini juga kita mensinergikan perusahaan BUMN, hal ini sangat penting khususnya buat Garuda dan Citilink karena seperti tahun lalu banyak irregularities sehingga harus kita cover penumpang kita terutama yang disebankan oleh hal di luar kontrol kita," jelas Arif, Rabu (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun tingkat ketepatan waktu (
On Time Performance) Garuda yang mencapai di atas 90 persen, Arif mengungkapkan klaim asuransi keterlambatan penerbangan Garuda meningkat signifikan sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2015. Pasalnya, di dalam aturan tersebut disebutkan, perusahaan maskapai penerbangan harus memberikan kompensasi untuk keterlambatan yang diakibatkan oleh faktor di luar kendali manusia (
force majeur).
Karenanya, lanjut dia, sinergi BUMn dan kerja sama dengan perusahaan asuransi diperlukan guna mengantisipasi hal itu. Arif mengakui, di beberapa bandar udara masih sering mengalami keterlambatan akibat kepadatan lalu lintas penerbangan seperti di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta dan Bandara Adi Sumarmo, Yogyakarta.
"Kalau akibat
force majeur pun tetap harus kita
refund, sehingga tahun ini kita mengalami peningkatan kewajiban untuk membayar kompensasi ke penumpang," ujarnya.
Nantinya, lanjut Arif, penumpang yang mengalami keterlambatan atau pembatalan penerbangan berhak menerima kompensasi berupa voucher sesuai nominal yang tertera dalam peraturan tersebut. Voucher tersebut, lanjut Arif, bisa dicairkan di kantor cabang BRI yang tersebar di Tanah Air.
"Pertimbangan memilih BRI sebagai partner karena BRI memang jaringannya luas, bahkan sampai daerah-daerah kecil," katanya.
Arif mengatakan, tidak ada tambahan biaya transaksi yang akan dikenakan ke penumpang dalam proses pencairan klaim. Sebab, biaya tersebut telah termasuk dalam harga tiket penerbangan. "Tidak perlu jadi nasabah BRI juga untuk mencairkan kompensasi itu," jelasnya.
Dari kerja sama tersebut, ketiga perseroan tersebut menargetkan perolehan premi sebesar Rp40 miliar per tahun. Kendati demikian, Arif berharap Garuda bisa meminimalisasi tingkat keterlambatan penerbangan.
"Kita coba terus tingkatkan
On Time Performance kita bagus jadi kalau OTP kita bagus jadi tidak terlalu banyak asuransi yang kita bayarkan," jelasnya.
(ags)