“PMK-nya sudah saya tandatangani dan berlakunya untuk tahun pajak 2016 ini,” tutur Bambang, Rabu(22/6) malam.
Sebelumnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK.010/2015, batas PTKP per OP adalah Rp36 juta per tahun atau Rp3 juta per bulan. Setelah mempertimbangkan kenaikan upah minimum di berbagai daerah,batas PTKP per OP dinaikkan sebesar lima puluh persen menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang berharap kenaikan batas PTKP itu akan meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengungkapkan kenaikan PTKP ini membuat negara kehilangan penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp18,9 triliun. Kendati demikian, kebijakan ini bisa mendorong konsumsi, investasi, perdapatan domestik bruto (PDB), dan menyerap tenaga kerja.
“Kami melihat konsumsi rumah tangga kemungkinan bisa meningkatkan di atas base line 0,13 persen, investasi naik 0,34 persen, PDB naik 0,16 persen, dan penyerapan tenaga kerja sekitar 40 ribu orang,” ujarnya.