Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia (Aspelindo) mengendus adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) otomotif.
ATPM Otomotif dinilai kerap memaksa konsumennya untuk memakai oli khusus merek ATPM tersebut di pusat-pusat servis resmi milik ATPM yang dimaksud.
Ketua bidang Pengembangan Aspelindo, Andria Nusa menjelaskan, hal tersebut membuat iklim usaha yang tidak adil karena ada pemaksaan kehendak dari ATPM kepada konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini, jelasnya, sangat bertentangan dengan pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana konsumen memiliki hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
"Memang gejala ini bukan hanya terjadi di Indonesia, namun juga di seluruh dunia. Tapi kami melihat ini unfair, karena mereka mewajibkan konsumen-konsumen otomotif untuk pelumas mereka sendiri," jelas Andria di Kementerian Perindustrian.
Ia juga menuding, oli-oli dengan merek ATPM ini tidak memiliki pabrik sendiri dan bahkan nyaris tanpa modal karena hanya mengganti merek dari oli yang sudah ada. Bahkan, ia mengatakan kantor pelumas tersebut juga ikut menebeng kantor ATPM.
"Maka dari itu, tak heran volume penjualannya selalu meningkat dari tahun ke tahun, mungkin bisa meningkat 20 persen per tahunnya. Tidak boleh bengkel mereka menyarakan satu pelumas tertentu, dan di dalam pabrikan tidak ada kewajiban menggunakan pelumas tertentu," jelasnya.
Apalagi menurutnya, kini ATPM semakin berani memaksakan penggunaan pelumas milik ATPM di buku manual kendaraan.
Maka dari itu, asosiasi telah menjelaskan keluhan tersebut ke Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengingat instansi tersebut yang menerbitkan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Namun, sampai saat ini upaya itu tidak menelurkan hasil positif.
"Dan sebetulnya bukan kami yang berwenang untuk meminta ATPM menghentikan aksinya. Mungkin akan lebih baik ada imbauan dari Pemerintah, dan terutama dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)," katanya.
Menurut data yang dimilikinya, penjualan oli ATPM pada tahun lalu tercatat mengambil angka 100 ribu kilo liter (kl). Angka itu mengambil porsi 25 persen dari total penjualan oli kendaraan sebesar 400 ribu kl.
Sedangkan menurutnya, saat ini Indonesia memiliki lebih dari 300 merek oli dimana lebih dari 10 persennya dikuasai oleh merek-merek milik ATPM.
Melengkapi ucapan Andria, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan, tindakan tersebut seharusnya ditindaklanjuti oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena bertentangan dengan UU no. 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Bahkan seharusnya, Pemerintah membuat aturan yang tidak memperbolehkan hal itu terjadi.
"Kalau pelanggan tidak pakai pelumas yang dimiliki ATPM, itu kejadian yang merugikan konsumen dan UU konsumen tak memperbolehkan hal tersebut. Ini ada dugaan monopoli, dan kami ingin KPPU mengusut hal tersebut. Apalagi ada kejadian ATPM memaksa oli yang direkomendasikan tersebut," jelas Tulus.
(gir)