"Kalau pemerintah tetap memberlakukan cukai kemasan botol plastik, memang akan mendapatkan penerimaan cukai. Tetapi, di sisi lain, pemerintah justru merugi karena kehilangan penerimaan pajak lainnya. Kerugian ini bisa mencapai Rp528 miliar per tahun," terang Eugenia, dalam diskusi bersama Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP), Selasa (28/6).
Eugenia mengungkapkan, konsumsi masyarakat terhadap kemasan botol plastik menyentuh angka 20 miliar botol per tahun, di mana jika pemerintah menerapkan tarif cukai Rp50 untuk kemasan gelas plastik dan Rp200 untuk kemasan botol plastik, pemerintah akan mendapatkan penerimaan cukai sebanyak Rp1,91 triliun per tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, Eugenia menilai, pemungutan cukai akan memicu kenaikan harga minuman kemasan yang kemudian berdampak pada penurunan daya beli masyarakat dan penurunan penjualan.
"Kami ingin pemerintah mempertimbangkan lagi karena pungutan cukai pada kemasan botol plastik bukan solusi untuk permasalahan sampah plastik yang selama ini menjadi dasar rencana pungutan cukai ini," imbuh Triyono Prijosoesilo selaku Perwakilan FLAIPPP.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan pungutan cukai terhadap kemasan botol plastik sebesar Rp200 per botol yang digadang-gadang sebagai upaya untuk mengurangi sampah plastik akibat konsumsi masyarakat terhadap botol plastik.