“Saya ingin menegaskan bahwa tax amnesty bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau atas aksi pencucian uang. Tidak. Ini saya perlu tegaskan,” tegas Jokowi saat meresmikan peluncuran Program Pengampunan Pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (1/6).
Menurutnya, kebijakan ini diambil demi menarik dana repatriasi guna membaiyai pembangunan nasional. Hingga 2019, kata Jokowi, pemerintah membutuhkan sekitar Rp4.900 triliun untuk mendanai pembangunan infrastruktur. Sementara, anggaran negara hanya mampu membiayai sekitar Rp1.500 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, Jokowi mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan pengampunan pajak termasuk penghapusan pajak yang seharusnya terutang, peniadaan sanksi administrasi, serta ancaman hukuman pidana di bidang perpajakan.
“Tax amnesty adalah kesempatan yang tidak akan terulang lagi. Ini yang terakhir. Yang mau menggunakan silakan, yang tidak hati-hati,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, aparat penegak hukum menunjukkan dukungannya pada program tax amnesty. Hal itu ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan dukungan atas program Pengampunan Pajak oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo; Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Badrodin Haiti; dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf.
Sebagai informasi, Rancangan Undang-undang (RUU) saat ini masih dalam proses diundangkan. Sesuai RUU tersebut, program tax amnesty hanya berlaku hingga 31 Maret 2017. (ags/gen)