Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), iuran jaminan pensiun ketika pertama kali diberlakukan cuma Rp14,89 miliar. Kemudian, pada akhir tahun lalu menjadi Rp2,61 triliun. Jaminan pensiun ini berlaku wajib layaknya program-program lain BPJS Tenaker, seperti jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
Adapun, dari sisi kepesertaan, OJK melansir, program jaminan pensiun BPJS Tenaker telah diikuti oleh 7.964.741 pekerja. Seluruhnya merupakan peserta penerima upah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara keseluruhan, total iuran yang dihimpun BPJS Tenaker tembus Rp18,17 triliun per Mei 2016 atau tumbuh 42,58 persen ketimbang periode yang sama tahun lalu, yaitu Rp12,74 triliun. Iuran jaminan hari tua tercatat naik 15,79 persen menjadi Rp12,51 triliun. Sementara, iuran jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja masing-masing meningkat 12 persen dan 16 persen.
Diikuti oleh, saham Rp43,41 triliun, deposito Rp30,12 triliun, sukuk Rp23,31 triliun dan reksa dana Rp16,52 triliun. (bir)