Keputusan itu tertuang di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 5976 K/12/MEM/2016 yang ditandatangani Menteri ESDM, Sudirman Said pada 27 Juni 2016.
Dalam keputusan tersebut, Menteri Sudirman menegaskan, harga jual eceran minyak tanah (kerosene) tetap sebesar Rp2.500 per liter sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan harga solar tetap Rp5.150 per liter sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor(PBBKB).
Sementara itu, harga jual eceran untuk BBM penugasan jenis premium juga masih dipertahankan sebesar Rp6.450 per liter di titik serah, sudah termasuk PPN dan PBBKB. Sebagai informasi, saat ini tarif PPN dan PPBKB masing-masing sebesar 10 persen dan 5 persen dari harga dasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan tersebut dibuat Menteri ESDM merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015, yang mengatur formulasi harga BBM menyesuaikan dengan harga acuan di bursa Singapura atau mean of plats Singapore (MOPS), harga minyak dunia, dan nilai tukar Dolar AS dengan kurs beli Bank Indonesia (BI) selama tiga bulan sebelumnya. Sesuai dengan pasal 2 beleid yang sama, penetapan harga jual ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap tiga bulan sekali.
Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Ahmad Bambang mengatakan, seharusnya harga BBM mengalami perubahan kendati Pemerintah sudah menetapkan tidak akan mengubah harga BBM. Kendati demikian, ia tidak menyebut lebih lanjut ihwal harga keekonomian BBM bersubsidi yang sesuai dengan perhitungan Pertamina.
"Harga BBM memang tidak bakal naik sampai September, tapi harusnya sekarang (harganya) naik," ujar Ahmad ditemui di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Senin (11/7). (ags)