"Undang-undang (Pengampunan Pajak) bisa dikeluarkan sekarang tetapi kalau Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya belum siap kan jadi ada yang bolong," tutur Juri Bicara Kemenkeu Lucky Al-Firman, Selasa (12/7).
Lucky mengungkapkan UU Pengampunan Pajak telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Saat ini, UU tersebut dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sedang melaksanakan penyusunan aturan pelaksanaan tax amnesty dalam bentuk PMK sebanyak tiga buah," ujar Lucky.
Di internal, Kemenkeu telah melakukan sosialisasi teknis sejak program tax amnesty resmi diluncurkan oleh Presiden Jokowi awal bulan ini.
Sementara untuk sosialisasi eksternal, Kemenkeu melibatkan pengamat, konsultan pajak, akademisi, hingga lembaga/perusahaan penampung dana repatriasi hasil tax amnesty. Misalnya dengan melibatkan perbankan dan otoritas pasar modal.
"Kami melibatkan juga otoritas-otoritas lain untuk mensosialisasikan instrumen-instrumen investasi yang tersedia," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia menyatakan komitmennya untuk membantu pemerintah mensosialisasikan tax amnesty kepada wajib pajak.
"Jauh sebelum kebijakan tax amnesty diundangkan itu sudah disanggupi dan disepakato bahwa IKPI ada mitra Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyambung lidah dari pemerintah untuk mensosialisasikan program-program perpajakannya," tutur Sekretaris Umum IKPI Kismantoro Petrus. (gen)