Apabila dibandingkan dengan pencapaian periode yang sama tahun lalu sebesar Rp536,1 triliun, penerimaan perpajakan pada semester I 2016 turun sebesar 3,3 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Suahasil, meningkatnya beban restitusi pajak turut mengurangi penerimaan pajak semester I 2016.
“Sampai akhir tahun kami tetap (capai) 100 persen, kan belum ada tax amnesty di enam bulan pertama,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyebutkan, kebijakan tax amnesty berpotensi menyumbang penerimaan negara sebesar Rp165 triliun. Potensi tersebut memperhitungkan uang tebusan yang dibayarkan oleh para wajib pajak pemohon amnesti.
Dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, ada tiga periode pengajuan amnesti pajak hingga 31 Maret 2017, yakni kuartal III dan kuartal IV 2016, serta kuartal I 2017. Adapun tarif dibuat dengan menyesuaikan periodesasi tersebut dan berdasarkan tiga kategori kebijakan amnesti pajak.
Pertama, untuk wajib pajak yang melakukan pelaporan (deklarasi) atas aset yang ada di dalam negeri atau yang merepatriasi dan menginvestasikan asetnya selama minimal tiga tahun dikenai tarif sebesar 2 persen untuk periode pelaporan kuartal III 2016, dan naik menjadi 3 persen dan 5 persen untuk masa pelaporan dua kuartal berikutnya.
Kedua, bagi wajib pajak yang hanya mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa mau membawa pulang ke Indonesia akan dikenakan tarif berjenjang yang lebih tinggi, yakni 4 persen, 6 persen, dan 10 persen untuk periodesasi yang sama.
Ketiga, dikhususkan bagi wajib pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan pendapatan kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dijanjikan tarif uang tebusan yang lebih rendah dari kedua kriteria normal. Untuk UMKM hanya ada dua skema tarif uang tebusan, yakni 0,5 persen bagi UMKM dengan nuilai aset kurang dari Rp10 miliar dan 2 persen untuk jumlah aset lebih dari Rp10 miliar. (ags/gen)