Meskipun peraturan turunan UU Pengampunan Pajak baru akan diterbitkan, namun Ken memastikan kebijakan tax amnesty telah berlaku sejak awal Juli 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Selasa (28/6), mengesahkan UU Pengampunan Pajak meskipun sejumlah fraksi sempat memberikan catatan atau nota keberatan.
Pengampunan pajak ini diberikan terhitung sejak UU ini berlaku hingga 31 Maret 2017 atau kurang lebih selama sembilan bulan dengan tarif uang tebusan dari repatriasi modal maupun deklarasi aset para WNI di luar negeri yang beragam.
Pemerintah memperkirakan, kebijakan pengampunan pajak bisa menambah penerimaan pajak sekitar Rp165 triliun dan merepatriasi aset hingga Rp2.000 triliun. Adapun deklarasi aset wajib pajak di luar negeri diyakini akan mencapai kisaran Rp4.000 triliun. (ags)