Pemberian tunjangan tersebut efektif berlaku per 27 Juni 2016, bersamaan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer.
Dalam salinan Perpres tersebut, tertulis empat kategori jabatan fungsional rescuer yang menjadi dasar penetapan besaran tunjangan. Untuk rescuer pemula diberikan tunjangan bulanan sebesar Rp450 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk jabatan tertinggi, yakni rescuer penyelia, berhak atas tunjangan jabatan sebesar Rp1,035 juta per bulan.
Namun, tunjangan tersebut bisa dicabut atau dihentikan jika PNS rescuer diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rescuer adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pencarian dan pertolongan. Adapun instansi pembina jabatan fungsional rescuer adalah Badan SAR Nasional (Basarnas).
(ags)