Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo memberikan tunjangan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas melakukan pencarian dan pertolongan atau
Rescuer. Besaran tunjangan jabatan fungsional
rescuer bervariasi berdasarkan golongan dan kepangkatan, yakni mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1,03 juta per bulan.
Pemberian tunjangan tersebut efektif berlaku per 27 Juni 2016, bersamaan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Rescuer.
Dalam salinan Perpres tersebut, tertulis empat kategori jabatan fungsional
rescuer yang menjadi dasar penetapan besaran tunjangan. Untuk
rescuer pemula diberikan tunjangan bulanan sebesar Rp450 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu untuk
rescuer pelaksana akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp600 ribu per bulan. Selanjutnya untuk
rescuer pelaksana lanjutan dijanjikan tunjangan jabtaan sebesar Rp871 ribu per bulan.
Sementara untuk jabatan tertinggi, yakni
rescuer penyelia, berhak atas tunjangan jabatan sebesar Rp1,035 juta per bulan.
Menurut Presiden Joko Widodo, pemberian tunjangan
rescuer bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara untuk PNS
rescuer yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, tunjangan tersebut bisa dicabut atau dihentikan jika PNS
rescuer diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rescuer adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pencarian dan pertolongan. Adapun instansi pembina jabatan fungsional
rescuer adalah Badan SAR Nasional (Basarnas).
(ags)