Agar kebijakan tersebut tidak melanggar kontrak, SKK Migas akan merevisi Pedoman Tata Kerja (PTK) blok Mahakam dan membuat payung hukum demi menunjang aksi Pertamina.
Wakil Kepala SKK Migas Zikrullah menjelaskan, PTK tersebut diperlukan demi mengatur hal-hal yang belum ditentukan di dalam kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) antara Pemerintah dengan operator blok Mahakam saat ini, Total E&P Indonesie. Beberapa hal yang perlu diatur antara lain terkait masalah teknis investasi dan persetujuan pengeluaran untuk mengebor sumur (Authorization for Expenditure/AFE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, PTK tersebut juga akan mengatur tentang perubahan Work Program and Budget (WP&B) blok Mahakam 2017. Namun karena dana investasi berasal dari Pertamina sedangkan operator masih dipegang oleh Total, SKK Migas masih bingung dalam menentukan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang bertanggunjawab atas WP&B blok Mahakam.
"Karena selama masa transisi kami kan tidak menginginkan adanya penurunan produksi. Dan di PSC pun Total tak ada kewajiban untuk jaga produksi kan, karena depleting terus. Makanya ini perlu diakomodasi oleh perubahan PTK tersebut," ujarnya.
"Namun memang menyelaraskan accounting-nya saja yang tidak mudah karena kan ini dananya dari Pertamina namun eksekusinya dijalankan oleh Total," jelas Syamsu awal pekan ini.
Pengelolaan blok Mahakam oleh Total dimulai sejak tahun 1968 dengan menggandeng mitra perusahaan asal Jepang, Inpex Corporation. Kedua perusahaan masing-masing mengempit hak partisipasi sebesar 50 persen.
Setelah masa kontrak habis di tahun 2017, Pertamina akan berperan selaku operator baru Blok Mahakam dengan kepemilikan 100 persen. Dalam hal ini, Pertamina bisa memberi hak partisipasi minoritas dengan nilai maksimal 30 persen kepada Total dan Inpex sesuai dengan syarat dan ketentuan pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Mahakam pasca 2017.
Sebagai informasi, produksi minyak blok Mahakam tercatat sebesar 62.400 barel per hari hingga akhir mei 2016. Angka ini lebih besar dari WP&B SKK Migas 2016 sebesar 55.720 barel per hari.
Sementara itu, produksi gas blok Mahakam hingga Mei 2016 tercatat sebesar 1.583 MMSCFD, atau lebih besar dari target WP&B SKK Migas sebesar 1226,74 MMSCFD. (gen)