Kewenangan Kementerian Keuangan itu akan diambil alih oleh Bappenas dalam waktu dekat sejalan dengan rencana penguatan peran dan fungsi Bappenas dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran negara.
Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan menggunakan formula transfer dana desa dengan rasio 90 persen dari total seluruh desa dibagi secara merata. Sementara sisa 10 persen desa lainnya dibagi menggunakan variabel penduduk, luas wilayah, serta kondisi infrastruktur desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan mengakui, saat ini Bappenas tidak memiliki wewenang untuk mengubah skema transfer dana desa tersebut karena merupakan domain Kementerian Keuangan.
"Masalahnya, standar yang digunakan saat ini adalah standar Kementerian Keuangan, Bappenas tidak punya wewenang ke sana. Oleh sebab itu, penguatan peran Bappenas termasuk untuk melihat bagaimana kita membuat standar-standar yang lebih mencerminkan kondisi riil," kata Sofyan.
MAntan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, untuk memperbaiki formulasi dana desa dalam jangka panjang perlu memperhatikan ketentuan yang lebih spesifik berdasarkan kewilayahan.
"Misalnya Nagari (di Sumatera Barat), luasnya luar biasa besar, tapi (mendapatkan dana desa) sama dengan sebuah desa di tempat lain. Selama ini aturan yang berlaku untuk semua, namun cocok untuk daerah satu belum tentu di daerah lain," ujarnya.
Kementerian Keuangan saat ini mengklaim, rasio 90 persen : 10 persen yang digunakan saat ini merupakan opsi terbaik, di mana rasio perbedaan antara dana desa tertinggi dan terendah yang paling kecil. (ags)