PMK tersebut terdiri dari 26 bab dan 51 pasal, disertai dengan 25 lampiran, yang mayoritas berupa formulir isian bagi para pemohon amnesti pajak (tax amnesty). PMK tersebut berlaku efektif sejak diundagkan, yakni per 15 Juli 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tarif uang tebusan, dibuat sistem berjenjang, menyesuaikan dengan tiga periode (kuartal) penerapan tax amnesty hingga 31 Maret 2017.
Sementara untuk wajib pajak (WP) yang hanya mengungkap jumlah hartanya (deklarasi) tanpa disertai repatriasi, maka tarif uang tebusannya menjadi lebih besar, yakni 4 persen untuk kuartal I, 6 persen untuk kuartal II, dan 10 persen pada kuartal III.
Khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 miliar dikenakan tarif uang tebusan yang lebih ringan. Untuk WP yang nilai hartanya sampai dengan Rp10 miliar dikenakan tarif 0,5 persen, sedangkan yang hartanya lebih dari Rp10 miliar kena tarif 2 persen.
Sedangkan terkait utang, pada pasal 8 PMK Tax Amnesty diatur mengenai nilai utang yang dapat dikurangkan dari kewajiban pajak. Khusus untuk WP badan, nilai utang yang diperhitungkan sebagai pengurang pajak maksimal sebesar 75 persen dari nilai harta tambahan, sedangkan untuk WP orang pribadi maksimal utang yang jadi pengurang pajak paling besar 50 persen dari nilai harta tambahan.
Beleid tersebut juga menegaskan soal fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atau balik nama aset tidak bergerak (tanah dan bangunan) atau saham, yang selama ini belum atas nama WP. (ags/gen)