“Pengusaha besar dan kecil yang saya temui mereka mendukung karena tarif tebusannya cukup fair. Namun mereka ingin kepastian keamanan informasi dan data dari pemerintah,” kata Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani, Kamis (21/7).
Menurut Rosan, pengusaha di Indonesia sangat sensitif terhadap isu-isu perpajakan. Terlebih, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak mensyaratkan mereka harus melaporkan data harta kekayaannya kepada Direktorat Jenderal Pajak apabila ingin harta tersebut bersih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Rosan meminta pemerintah untuk menjalankan dengan taat ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2016 mengenai kerahasiaan data WP, sekaligus jaminan data tersebut tidak akan digunakan untuk melakukan penyidikan hingga penuntutan kasus pajak yang baru.
Bos Grup Sahid Jaya menilai, di tengah lesunya ekonomi dunia yang turut mempengaruhi Indonesia, membuat negara tidak punya banyak pilihan karena pelemahan juga berdampak pada dunia usaha, khususnya sektor industri.
Oleh karena itu, ia mengharapkan peran dari para pengusaha dan asosiasi termasuk para pedagang untuk ikut mendukung dengan merepatriasi asetnya dan melakukan investasi melalui berbagai instrumen yang telah disediakan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang turut hadir dalam sosialisasi tax amnesty di Kementerian Keuangan pagi ini memastikan, pemerintah akan menjamin sistem informasi tax amnesty.
“Kami akan kembangkan terus informasi dan data perpajakan, termasuk keamanannya. Walaupun saat ini informasi perpajakan masih sering terkendala oleh masalah teknis," ujar Jusuf Kalla. (gen)