Sudirman beralasan, selama ini banyak sekali program ketenagalistrikan yang tidak jalan akibat tidak sinkronnya kebijakan pemerintah dan tindakan PLN.
Bahkan karena hal itu, ia mengaku sudah tidak tahan lagi dengan sikap PLN. Karena menurutnya, seluruh kebijakan instansinya selama ini selalu melibatkan PLN, sehingga tak ada alasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tidak mengikuti kebijakan Pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, selama ini instansinya sudah meminta bicara baik-baik dengan PLN terkait ketidaksesuaian langkah tersebut. Namun menurut Sudirman, permintaan itu tidak pernah diindahkan jajaran direksi PLN.
Jika memang PLN tak ada itikad baik untuk bertemu, ia meminta instansi yang dipimpin Sofyan Basyir itu untuk tidak membelakangi pemerintah.
"Kebiasaan yang tidak baik seperti ini akan membuat persepsi pasar memburuk. Yang paling penting, saya minta Direksi PLN untuk hentikan kebiasaan men-challenge regulasi," jelas Sudirman.
Sebelumnya, Sudirman pernah mengungkapkan empat kasus di mana yang kedua instansi tersebut tidak satu suara. Ia mengatakan, kondisi tersebut kadang membuat investor menjadi ragu dengan keseriusan pemerintah dalam menjalankan program 35 ribu megawatt (MW).
Ketidakcocokan yang pertama, ujar Sudirman, adalah tidak dipatuhinya Peraturan Menteri (Permen) ESDM no. 1 tahun 2015 dan Permen ESDM no. 3 tahun 2015 yang mengatur harga pembelian kelebihan tenaga (excess power).
Menurutnya, PLN malah menerbitkan pedoman pembelian excess power tersendiri berdasarkan Harga Pembelian Sendiri (HPS), yang dituding Sudirman malah membuat bisnis listrik tidak menarik.
Selain itu, ia juga menyayangkan implementasi tarif Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) oleh PLN yang tidak sesuai dengan Permen ESDM no. 19 tahun 2015.
Menurut Permen tersebut, tarif beli listrik PLTMH seharusnya seharga US$ 0,09 hingga US$ 0,12 per kilowatt-hour (KWh), namun nyatanya PLN malah menerbitkan surat edaran yang menyatakan tarif beli listrik PLN sebesar US$ US$ 0,07 sampai US$ 0,08 per kWh.
Yang terakhir, dan menurut Sudirman paling krusial, adalah tidak dipatuhinya penyederhanaan tender Independent Power Producer (IPP) melalui Permen ESDM no. 3 tahun 2015. (gir)