Dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (23/7), Mahmudin, salah seorang mantan license aircraft engineer atau teknisi perawatan pesawat mengaku ia dan enam orang rekannya menerima tawaran pengunduran diri dari perusahaan tempatnya bekerja pada Desember 2015 sampai Februari 2016.
Namun, manajemen JAS Aero menurutnya tidak memenuhi hak karyawan sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan memenuhi hak karyawan yang mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena meyakini hak dirinya dan rekan-rekannya dirampas, tujuh mantan teknisi tersebut mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Serang, Banten didampingi kuasa hukumnya kemarin.
“Tapi tetap saja JAE tak menggubris surat dari pihak Disnaker Kota Tangerang,” katanya.
“Masa depan kami sebagai license aircraft engineer telah dirampas dan di-black list pihak JAE sehingga kami dibuat tidak bisa bekerja di perusahaan lain,” tambah Mahmudin.
Setelah mengajukan gugatan PHI, tujuh orang mantan karyawan tersebut juga akan mengadukan hal tersebut ke Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri.
“Sebagai perusahaan terkemuka yang mayoritas sahamnya dimiliki investor asing, maka seharusnya JAE memenuhi semua hak-hak kami sesuai UU yang berlaku di Indonesia,” tegasnya. (gen)