Fabby mencontohkan, inkonsistensi PLN sebagai pelaksana tender terlihat dari proses tender pembangkit listrik tenaga uap (PLTGU) Jawa I berkapasitas 2 x 800 Megawatt (MW) yang menjadi bagian dari megaproyek 35 ribu MW pemerintah.
Ia menuturkan, PLN telah dua kali memperpanjang batas waktu penyerahan dokumen tender dengan alasan memberi kesempatan kepada lebih banyak peserta untuk ikut. Awalnya, penyerahan dokumen tender ditentukan paling lambat 10 Mei 2016. Kemudian diundur menjadi 25 Juli 2016 atau hari ini, lalu mendadak diundur lagi sampai 25 Agustus 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Apa yang dilakukan PLN sangat jauh dari praktik yang wajar dan benar, apalagi proyek listrik ini berisiko tinggi, tapi dikelola dengan cara yang penuh ketidakpastian,” kata Fabby, dikutip Senin (25/7).
Ia mengingatkan, jangan sampai perpanjangan batas waktu penyerahan dokumen tender ternyata untuk kepentingan atau demi memenangkan pihak tertentu. Karena hal tersebut dipastikan akan menimbulkan citra negatif bagi PLN dari para IPP.
Supervisi ESDM
Atas dasar itulah, Fabby menilai PLN sebagai pelaksana tender proyek 35 ribu MW harus mendapat pengawasan langsung dari Kementerian ESDM selaku regulator di sektor ketenagalistrikan. Tujuannya agar proses tender sampai konstruksi di lapangan bisa berjalan sesuai rencana.
"Sebenarnya sudah ada tugas pokok dan fungsi tim percepatan listrik. Tugas tim ini memastikan agar implementasi sudah berjalan, kalau ada hambatan diselesaikan. Sementara ESDM bisa intervensi melalui Peraturan Menteri, SK Dirjen," tegasnya.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menambahkan, sikap PLN yang berubah-ubah ini sangat berbahaya karena bisa mengakibatkan target program listrik Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak tercapai.
Perubahan jadwal tender bisa memunculkan keraguan investor, baik yang akan masuk maupun yang telah terlibat.
Lebih penting lagi, Komaidi mengatakan, PLN tidak bertindak hanya dalam perspektif korporasi semata tetapi juga sebagai kepanjangan tangan pemerintah.
"Pemerintah harus memberikan penugasan ekstra ke PLN, belum lagi jika diserahkan murni ke PLN, dari ukuran korporasi, PLN tidak akan mampu," tegasnya. (gen)