Tender offer adalah penawaran untuk membeli saham suatu perseroan, biasanya di atas harga pasar saham, dengan pembayaran tunai, sekuritas, atau keduanya. Hal ini sering dilakukan dengan tujuan untuk menguasai perusahaan sasaran.
Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida, menjelaskan, dalam peraturan IX.H.1 terkait pengambilalihan perusahaan terbuka disebutkan, setiap pengambilalihan hingga melebihi 51 persen wajib melakukan tender offer. Namun, peraturan tersebut akan dihapus sementara khusus bagi peserta tax amnesty.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, peraturan ini belum diterbitkan secara resmi. Nurhaida mengaku jajarannya masih menggodok aturan baru ini nantinya akan dibuat seperti apa.
"Mereka tanya apa betul enggak perlu tender offer? Apa betul ada pengecualian?" tuturnya.
Sayangnya, Nurhaida enggan menyebutkan siapa saja dan emiten apa saja yang sudah mempertanyakan hal tersebut ke OJK. (gir)