Dengan kebijakan amnesti pajak, diharapkan Warga Negara Indonesia (WNI) mengembalikan dananya ke dalam negeri. Maka dari itu, bank persepsi yang memiliki kantor cabang di luar negeri dapat langsung menghimpun dana peserta amnesti pajak. Kemudahan yang diberikan oleh bank persepsi diharapkan membuat wajib pajak lebih merasa nyaman masuk bank persepsi. Ini akan menyebabkan dana tebusan atau repatriasi bisa masuk.
Pemerintah telah menunjuk 7 bank untuk menjadi bank persepsi. Salah satunya adalah Bank Mandiri. Bank Mandiri menyediakan jaringan yang luas dimana terdapat 1.460 Cabang penerima Uang Tebusan, 7 Kantor Luar Negeri (Singapore, Hong Kong, Shanghai, Cayman Islands, Dili, London, dan Malaysia), 20 Cabang Utama, dan 58 Outlet Prioritas untuk Repatriasi Dana, serta 3 gateway pengelola dana amnesti pajak (Bank Mandiri, Mandiri Sekuritas, dan Mandiri Manajemen Investasi).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Bank Mandiri juga berencana meluncurkan produk seperti Senior Debt dan Efek Beragun Asset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP) yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, Negotiable Certificate Deposit dan Dual Currency Investment.
Bagi nasabah yang menginginkan layanan investasi yang customized dapat melalui Kontrak Pengelolaan Dana (Discretionary Fund).
Selain itu, nasabah juga dapat berinvestasi melalui Mandiri Sekuritas pada efek termasuk namun tidak terbatas pada saham, obligasi/sukuk yang dikeluarkan pemerintah, BUMN dan perusahaan swasta, Medium Term Notes (MTN), Negotiable Certificates of Deposit (NCD) serta melakukan aksi korporasi termasuk penyertaan langsung.
Melalui perusahaan anak Bank Mandiri lainnya, Mandiri Capital Indonesia juga sedang mempersiapkan produk Dana Ventura yang bisa menjadi pilihan alternatif nasabah.