"Ada delapan kasus, enam di antaranya kami libatkan pihak-pihak yang belum sejalan untuk mendiskusikannya. Begitu ada hasilnya, mereka bisa langsung lapor ke Pokja IV. Sementara dua kasus lagi, kami lempar ke Pokja I dan Pokja II," ungkap Wakil Ketua Pokja IV Paket Kebijakan Ekonomi, Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (2/8).
Meski tak menyebutkan secara rinci, Purbaya mengatakan salah satu kasus yang masih ditunggu penyelesaiannya oleh Pokja IV, yakni Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik yang dilaporkan oleh Kamar Dagang dan Industri Eropa di Indonesia (EuroCham) dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dalam diskusi kasus tersebut, Purbaya mengatakan bahwa Pokja IV sudah meminta Dirjen Pajak Kemenkeu untuk melakukan pengkajian teknik bersama EuroCham dan dari pihak EuroCham, Pokja IV telah meminta EuroCham menyiapkan daftar perusahaan yang keberatan dengan e-faktur. Purbaya memastikan, penyelesaian kasus ini akan selesai pada Jumat ini (5/8).
"Aduannya ini terlalu tinggi, 10 persen. Karena rupanya di negara lain masih lebih rendah, seperti Malaysia 8 persen, Thailand 7 persen, Singapura 6 persen, bahkan Australia tidak kena sama sekali," katanya.
Terkait dengan hal ini, Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan seluruh kasus yang masih dibahas tidak memiliki urgensi yang terlalu besar.
"Tidak ada yang benar-benar menghambat, semuanya sudah kami koordinasikan agar segera selesai," kata Luhut. (gir/gen)