"(Wajib Pajak) masih wait and see karena masih ada ketidakpastian di beberapa hal," tutur Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (3/8).
Menurut Yustinus, ketidakpastian itu muncul karena aturan teknis pelaksanaan program yang rumit dan belum seragam di lapangan. Akibatnya, pemasukan negara dari uang tebusan program pengampunan pajak hingga akhir bulan lalu masih seret.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Target Tax Amnesty Terpenuhi 6% |
Yustinus menilai, capaian bulan lalu belum bisa dijadikan patokan keberhasilan program yang berlaku hingga 31 Maret 2017 ini. Baginya, indikator keberhasilan program baru bisa terlihat saat periode tarif tebusan pertama berakhir, yaitu 30 September 2016.
Lihat juga:Sosialisasi Tax Amnesty |
"Kritikal di periode I karena (tarif tebusan) murah maka harus maksimal," imbuh dia.
Sebagai informasi, pemerintah saat ini masih menyusun aturan teknis terkait perpidahan aset repatriasi antar instrumen investasi, baik antar instrumen investasi portofolio maupun investasi langsung sektor riil. Rencananya, pemerintah akan menerbitkan aturan teknis itu minggu ini. (bir)