Berdasarkan keterbukaan informasi, Rabu (3/8), pergantian nama tersebut berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan pada 10 Juni 2016 lalu yang dilanjutkan dengan Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 27 Juni 2016.
Perseroan mengungkapkan, seluruh hubungan hukum, perjanjian atau kontrak, baik dengan nasabah, debitur maupun mitra usaha yang masih menggunakan nama dan logo Bank Pundi masih berlaku. Bahkan, warkat bank yang memuat nama dan logo Bank Pundi tetap dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pendirian Bank Banten menjadi polemik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap mantan Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol terkait dugaan korupsi memuluskan proses akuisisi Bank Pundi untuk menjadi Bank Banten.
Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Perbankan OJK pernah menyebut, proses akuisisi Bank Pundi menjadi Bank Banten tidak terkendala dengan kasus hukum yang tengah dijalani mantan Direktur Banten Global. "Itu masing-masing, proses akuisisi jalan di OJK. Proses hukum juga jalan," tutur dia. (bir)