Instrumen RDN merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh bank jika ingin menjadi bank persepsi penampung dana repatriasi hasil kebijakan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
RDN adalah sebuah rekening dana yang dibuka di bank-bank yang menjadi partner kerja sama dari broker atau anggota bursa di mana investor menjadi nasabahnya. RDN merupakan rekening milik investor yang dapat digunakan untuk memonitor penjualan dan pembelian saham di pasar modal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memastikan begitu izin diterbitkan, bank spesialis kredit perumahan itu bisa langsung mengelola dana nasabah dengan RDN.
Sebelumnya Direktur Utama BTN Maryono menjelaskan, ada tiga syarat bagi bank untuk menjadi bank persepsi penampung dana repatriasi. Selain harus masuk kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 3 dan 4, bank persepsi juga harus punya izin kegiatan penitipan dan pengelolaan aset (trust), Rekening Dana Nasabah, dan kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kustodian kami nanti tidak ikut, yang penting RDN nya. Nanti kami kerjasama dengan Danareksa sebagai manajer investasi," jelasnya, Rabu (20/7).
Kendati demikian, Maryono mengaku pihaknya telah menandatangani surat persetujuan untuk menjadi bank persepsi di hadapan Menteri Keuangan. Dengan demikian, BTN memastikan ikut serta mengelola dana repatriasi. (gir)