Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Namun, Ken mengecualikan atas pemeriksaan surat pemberitahuan tahunan (SPT) lebih bayar restitusi atau pemeriksaan yang terkait dengan pelayanan kepada Wajib Pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-03/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, yang terbit pada 3 Agustus 2016.
Sementara untuk instruksi yang sudah terlanjut dikeluarkan, Ken Dwijugiasteadi meminta seluruh kepala kantor wilayah untuk membatalkan instruksi atau penugasan pemeriksaan.
"Terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan, Kepala UP2 (Unit Pelaksanaan Pemeriksaan) memberikan informasi kepada Wajib Pajak tentang kebijakan Pengampunan Pajak," tegas Ken.
Apabila wajib pajak mengikuti kebijakan amnesti pajak, maka pemeriksaan dihentikan dan diperlakukan sesuai dengan aturan pelaksana UU Pengampunan pajak.
Kendati pemeriksaan dihentikan, namun Ken memastikan itu dihitung sebagai kinerja Tim Pemeriksa Pajak dengan bobot konversi laporan sebesar 100 persen.
Sementara itu, lanjutnya, uang tebusan yang diperoleh dari wajib pajak yang pemeriksaannya dibatalkan dalam tax amnesty dihitung sebagai kinerja pemeriksaan.
(ags)