Keringanan ini tidak hanya terbatas pada pembentukan PT dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tetapi juga berlaku secara umum untuk berbagai skala bisnis perseroan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, yang terbit pada 14 Juli 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati secara nominal tidak lagi dibatasi, tetapi pemerintah tetap mewajibkan PT menempatkan atau menyetor modal dasarnya minimal 25 persen.
Sebelumnya pada 28 April 2016, pemerintah merilis Paket Kebijakan Ekonomi jilid XII, yang salah satunya memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mendirikan PT. Kemudahan tersebut berupa mengecualikan kewajiban modal dasar pembentukan PT minimal Rp50 juta hanya bagi pelaku UMKM. Sementara untuk PT dengan status non-UMKIM, tetap harus memiliki modal dasar minimal Rp50 juta.
Lihat juga:Paket Ekonomi XIII Bakal Sasar Industri |
Kebijakan tersebut kemudian dipertegas pemerintah dengan menerbitkan PP Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, yang terbit pada 21 Maret 2016.
Namun, dengan terbitnya PP Nomor 29 Tahun 2016, maka PP Nomor 7 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (ags/gen)