Dian Siswarini, Presiden Direktur XL mengatakan, izin ini dibutuhkan agar perusahaan telekomunikasi di Indonesia dapat membangun infrastruktur telekomunikasi bersama guna mengejar efisiensi penggunaan jaringan.
"Dengan sharing, efisiensi bisa mencapai 40 persen melalu active sharing. Sedangkan passive sharing hanya sekitar 15 persen," ungkap Dian, Selasa (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kapasitas tidak akan berkurang tapi justru kita bisa lebih banyak membangun dengan uang yang sama," katanya.
Sedangkan, bila izin pemanfaatan jaringan bersama dikeluarkan, antar perusahaan telekomunikasi dapat memanfaatkan fasilitas transmisi jaringan atau transmiter dan transmisi penerima atau receiver secara bersamaan.
Terkait izin pemanfaatan jaringan bersama, saat ini pembahasan izin masih dilangsungkan di Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kemenkominfo), yakni dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang Frekuensi dan Orbit Satelit.
Adapun pemanfaatan jaringan bersama di skala internasional terdiri dari lima model, yakni CME Sharing, MORAN, Multi Operator Core Network (MOCN), Roaming, dan Mobile Virtual Network Operator (MVNO). (gen)