Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK. 08/2016 yang diteken Sri Mulyani pada 8 Agustus 2016. PMK tersebut merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK .08/2016 yang sebelumnya diterbitkan Bambang P.S Brodjonegoro
Pada pasal 3 PMK tersebut dinyatakan, dalam hal harta yang diungkapkan berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana dimaksud, Wajib Pajak dapat mengalihkan harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 3 ayat 3, dinyatakan, setelah dialihkan ke wilayah NKRI, harta tersebut harus diinvestasikan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI. Adapun penempatannya harus dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2015 dan sebelum Surat Keterangan diterbitkan.
Selain itu, terdapat tambahan, yaitu di pasal 3A yang menyatakan investasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, wajib dialihkan pengelolaannya melalui gateway.
Lebih lanjut, investasi sebagaimana dimaksud dilakukan paling singkat tiga tahun terhitung sejak investasi dimaksud dialihkan ke Rekening Khusus. Dalam hal investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak ditempatkan pada investasi di luar pasar keuangan, wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan. (gir)