Dalam beleid PBI tersebut diatur transaksi jual beli instrumen pasar uang atau pendanaan dengan jangka waktu sampai dengan satu tahun. Transaksi tersebut bisa menggunakan agunan maupun tanpa agunan dan bisa dilakukan dengan skema jual beli kembali (repo).
Transaksi di pasar uang bisa melibatkan pelaku pasar yang terdiri dari bank, perusahaan efek dan nasabah yang dalam hal ini bisa berupa perorangan, bank maupun perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI juga mengatur beberapa syarat instrumen pasar uang, di antaranya instrumen yang diterbitkan oleh pelaku pasar harus bisa diperdagangkan tanpa warkat (scriptless trading) dan harus mendapat rating dari lembaga rating yang terakreditasi.
Selain itu, pasar keuangan juga diharapkan tercipta guna mencapai pasar uang domestik yang efisien, likuid dan dalam.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan PBI tersebut bisa menjamin jenis-jenis instrumen jangka pendek seperti Medium Term Notes (MTN), commercial paper, promisory note hingga Negotiable Certificate Deposit (NCD) bisa diperdagangkan di pasar uang.
Dengan kepastian hukum tersebut, BI berharap aktivitas perdagangan di pasar uang nantinya bisa terdongkrak, sehingga volume transaksi bisa meningkat. Menurut Mirza, ukuran pasar uang yang ideal bagi sebuah negara yakni mencapai 20-30 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Masih dangkalnya pasar uang di Indonesia, menurut Mirza, disebabkan keterbatasan produk jangka pendek hingga literasi pasar keuangan yang masih minim di masyarakat.
"Idealnya pasar uang itu paling tidak 20-30 persen dari PDB Indonesia. Sekarang itu malah tidak sampai satu persen. Sebelum 1998 juga masih di bawah satu persen," kata Mirza baru-baru ini. (gir/gen)