"Secara bertahap nanti di daerah perbatasan ada kebijakan khusus, biar ada sarana penukaran uang di tempat-tempat rawan, seperti perbatasan," kata Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto dalam keterangan di Batam, seperti dilansir ANTARA, Minggu (14/8).
Erwin mengatakan, pendirian money changer resmi perlu diperbanyak di wilayah perbatasan. Pasalnya, wilayah perbatasan sangat rentan dengan intervensi mata uang asing. Terbatasnya sarana prasarana penukaran valuta asing (valas) bisa berisiko meningkatkan penggunaan mata uang non-rupiah di perbatasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, tentu pendirian money changer tersebut harus sesuai dengan izin dari BI. Saat ini, bank sentral masih merampungkan kemudahan dari kebijakan pendirian money changer tersebut. BI juga berkoordinasi tentang kebijakan ini dengan Asosiasi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA).
Lebih lanjut Erwin mengatakan, pelanggaran transaksi dengan penggunaan valas di Indonesia sudah menurun, meski begitu ia masih enggan menyebutkan datanya.
Adapun, beberapa kegiatan ekonomi seperti pemenuhan kontrak dengan asing, dan juga sebagian kegiatan ekspor impor masih diperbolehkan menggunakan valas karena termasuk kegiatan perdagangan internasional dan pembiayaan internasional. Pengecualian itu juga tercantum dalam penjelasan di Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015.
Menurut data BI, saat ini, kebutuhan penggunaan valas sudah menurun menjadi 2,5-2,8 miliar dolar AS per bulan dari 2014 sebesar 6-7 miliar dolar AS sebelum ada PBI Nomor 17/3/2015, seperti disampaikan Deputi Gubernur BI Ronald Waas dalam kesempatan terpisah.
"Kalau ada kontrak dengan asing boleh pakai valas, itu diatur dalam UU. Namun, kegiatan pendukungnya, seperti katering, penginapan, dan lainnya tetap harus pakai rupiah," tegas Ronald. (bir)