Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, rencana kebijakan repatriasi aset diaspora ini tengah dipersiapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) III Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi, yang diketuai oleh Deputi Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara dan Raden Pardede sebagai wakilnya.
Dalam laporan tertulisnya kepada Presiden Joko Widodo pada awal Agustus 2016, Darmin mengungkapkan maksud dari kebijakan repatriasi aset diaspora Indonesia. Tujuannya adalah," pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diwawancarai terpisah, Edy Putra Irawady, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian menerangkan, kebijakan diaspora Indonesia ini pada dasarnya menyerupai kebijakan repatriasi aset. Intinya untuk mendorong warga keturunan Indonesia di luar negeri menyimpan uangnya di Tanah Air.
"Diaspora Indonesia boleh taruh duitnya di sini, terus kita kasih fasilitas. Duitnya boleh pulang, diperlakukan sama, " tuturnya kepada CNNIndonesia.com di kantornya, Kamis (11/8).
Fasilitasnya banyak, kata Edy Putra. Misalnya, diaspora Indonesia boleh membeli properti di Indonesia dengan status Hak Guna Bangunan.
Selain itu, lajut Edy, atas usulan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, diaspora Indonesia berhak mendapatkan perlakuan sama dalam hal ketenagakerjaan, imigrasi, dan insentif-insentif lain yang diterima Warga Negara Indonesia (WNI).
"Intinya mirip repatriasi, tapi tanpa ada tebus-tebusan," tegasnya.
Namun, ia belum bisa menegaskan opsi peralihan status kewarganegaraan bagi diaspora Indonesia yang ingin pulang kampung menjadi WNI.
"Kalau kewarganegraaan nanti dulu, mau tetap WNA atau balik ya nanti dulu," tuturnya. (ags/gen)