Usai menelisik lebih jauh isi RPP tersebut, Faisal menemukan sejumlah kelemahan dari calon beleid yang bakal digunakan pemerintah melebur PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai anak usaha Pertamina.
“Isinya tak lebih dari sekadar aksi korporasi. Inbreng atau investasi pemerintah dilakukan dengan mengalihkan saham pemerintah di PGN ke Pertamina yang tidak lazim,” kata Faisal dalam riset, dikutip Kamis (18/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Lantas Presiden memerintahkan agar Pertagas, anak perusahaan Pertamina, diambil alih oleh PGN. Berbulan-bulan belum menampakkan perkembangan berarti, Presiden mengingatkan pembantunya untuk mempercepat pengambilalihan yang sampai November 2015 skema ini masih hidup dan tercantum dalam Roadmap Sektor Energi Kementerian BUMN,” tuturnya.
Namun, Faisal mencatat secara tiba-tiba Kementerian BUMN memunculkan skema induk BUMN energi yang tak lama kemudian berubah menjadi induk BUMN migas. Salah satu alasan yang diajukan Kementerian BUMN dalam pembentukan induk BUMN migas adalah agar terdapat sinergi usaha yang lebih baik antar perusahaan.
“Kalau holding BUMN justru dilakukan dengan melebur Pertagas dan PGN menjadi perusahaan baru di bawah Pertamina, mengapa tidak menempuh opsi awal saja, yaitu PGN mengambil alih Pertagas?” tanya Faisal. (gen)