Seorang agen atau tenaga pemasar tersebut mampu memenuhi target produksi premi sedikitnya Rp544,79 juta per tahun dan tergabung dalam Million Dollar Round Table (MDRT), yaitu sebuah organisasi keagenan di dalam industri asuransi jiwa.
Meski jumlahnya masih sejumput, Aryani Razik, Country Chair MDRT Indonesia mengatakan, jumlah agen yang tergabung dalam MDRT terus meningkat setiap tahunnya. Tahun lalu saja, ia menyebutkan, jumlah agen tajir yang terdaftar masih 860 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk menjadi anggota MDRT, seorang agen harus mencapai standar internasional yang ditetapkan. Salah satunya, menunjukkan sikap profesional.
Untuk menjadi anggota MDRT, agen harus melakukan pendaftaran dan membayar biaya US$550. Mereka yang boleh mendaftar hanya yang memenuhi target produksi premi yang dipatok.
Di atas level MDRT, agen yang berhasil memproduksi premi hingga Rp1,63 miliar per tahun dapat bergabung dengan level Court of The Table dan bagi mereka yang menghasilkan premi Rp3,26 miliar per tahun bisa naik kelas menjadi Top of The Table.
"Saat ini fokus kami adalah sosialisasi ke perusahaan asuransi lokal yang berpotensi besar untuk jadi anggota MDRT. Karena, selama ini sosialisasinya masih sangat kurang,” terang Aryani.
Padahal, menurut dia, bisnis asuransi jiwa di Tanah Air masih banyak mengandalkan jalur distribusi keagenan. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) per Juni 2016, jumlah agen asuransi jiwa meningkat 13,7 persen menjadi 513 ribu orang.
Agen asuransi jiwa ini berkontribusi hingga 43,9 persen terhadap total premi yang dikantongi industri. Adapun, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir, total premi asuransi jiwa sebesar Rp61,17 triliun pada Juni 2016.