“Perlu kami sampaikan bahwa kenaikan harga drastis maupun kenaikan cukai secara eksesif bukan merupakan langkah bijaksana karena setiap kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok harus mempertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif,” ujar Elvira Lianita, Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications Sampoerna, dikutip Minggu (21/8).
Elvira menuturkan, aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan ketika melakukan penyesuaian harga rokok bukan hanya menjadi urusan perusahaan rokok semata. Pemerintah sebagai pemegang kuasa yang menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) setiap tahun juga dipastikan tidak akan sembarangan mematok tarif CHT tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penetapan harga juga harus mempertimbangkan kondisi industri dan daya beli masyarakat saat ini,” kata Elvira.
Soekarwo mengingatkan agar pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dalam menaikkan harga rokok, karena sebagian besar cukai rokok berasal dari daerah.
"Saya harap dipanggil ke Jakarta untuk diajak bicara dan turut membahasnya, sebab selama ini hanya tahu dari media massa," ujar Soekarwo.
Wacana kenaikan harga rokok Rp50 ribu bermula dari hasil studi yang dilakukan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, oleh Hasbullah Thabrany dan rekan-rekannya.
Dari studi itu terlihat keterkaitan antara harga rokok dan jumlah perokok. Lewat survei seribu orang, sebanyak 72 persen mengatakan akan berhenti merokok kalau harga rokok di atas Rp50 ribu per bungkus.
Soekarwo menjelaskan pemerintah daerah perlu diajak urun rembuk karena banyak petani tembakau orang yang menggantungkan hidupnya dari rokok. Dia khawatir jika harga rokok naik maka pendapatan petani tembakau dan buruh di pabrik rokok berkurang.
"Petani tembakau juga akan terimbas bila wacana itu benar-benar diwujudkan, terlebih ada sekitar 6,1 juta orang yang menggantungkan hidupnya dari rokok," katanya.
“Dari jumlah Rp2,2 triliun dibagi 30 persen ke provinsi, dan 70 persen dibagi dengan 38 kabupaten/kota se-Jatim," katanya.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendukung wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp50 ribu per bungkus. Alasannya, selama ini rokok menimbulkan efek kesehatan yang buruk bagi masyarakat. (gen)