PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna), salah satu produsen rokok besar di Indonesia telah menegaskan tidak berencana menaikkan harga rokok sampai Rp50 ribu per bungkus seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial. Selain hanya akan menggerus penjualan, wacana tersebut juga akan merugikan petani tembakau sampai pedagang rokok kecil yang selama ini membantu penjualan perusahaan.
Tidak hanya itu, Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications Sampoerna Elvira Lianita khawatir santernya kabar burung tersebut justru hanya akan menguntungkan produsen rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“11,7 persen itu dengan tingkat tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku saat ini. Negara dirugikan hingga Rp9 triliun oleh peredaran rokok ilegal karena tidak membayar cukai,” tegas Elvira, dikutip Minggu (21/8).
“Hal ini juga kontraproduktif dengan upaya pengendalian konsumsi rokok, peningkatan penerimaan negara, dan perlindungan tenaga kerja,” jelasnya.
Terkait dengan harga rokok di Indonesia yang jika dibandingkan dengan negara-negara lain jauh lebih murah, Elvira berpendapat hasil kajian tersebut seharusnya juga memperhitungkan daya beli masyarakat di masing-masing negara.
“Jika kita membandingkan harga rokok dengan pendapatan domestik bruto (PDB) per kapita di beberapa negara, maka harga rokok di Indonesia sebenarnya lebih tinggi dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura,” kata Elvira. (gen)