Berdasarkan keterangan resmi pada Selasa (23/8) yang diperoleh dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku pencatat instrumen, EBA-SP SMF dan Bank Mandiri tersebut dibagi dalam dua kelas yang sama-sama jatuh tempo pada 27 Oktober 2029.
Pertama, adalah kelas A1 dengan jumlah pokok Rp103,5 miliar. EBA-SP ini memiliki tingkat bunga tetap sebesar 8,6 persen dengan pembayaran bunga per tiga bulan setiap tanggal 27 di bulan November, Februari, Mei, dan Agustus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur KSEI Syafruddin merinci, tanggal efektif penawaran umum EBA-SP ini akan berlangsung pada 19 Agustus 2016. Sementara masa penawaran akan dilakukan pada 23 Agustus 2016, dan penjatahan pada 24 Agustus 2016.
Sebelumnya, Direktur Finance dan Treasury Bank Mandiri Pahala N Mansury mengungkapkan, Bank Mandiri melakukan sekuritisasi aset sebagai salah satu diversifikasi strategi pendanaan (wholesale funding strategy) untuk memperoleh sumber dana yang bersifat jangka panjang.
Penerbitan EBA-SP ini membuka kesempatan bagi perseroan memperoleh sumber pendanaan baru yang bersifat jangka panjang, sehingga dapat turut berpartisipasi dalam pembiayaan proyek-proyek infrastruktur pemerintah yang umumnya juga bersifat jangka panjang.
"Kami optimistis, EBA-SP ini memperoleh sambutan yang positif. Terlebih, rating untuk EBA-SP Bank Mandiri ini sangat baik, yakni AAA. Karena, kami selalu mengambil KPR yang prime untuk sekuritisasi," terang dia, Senin (15/8). (gir)