"Secara teori (pembentukan holding BPD) bisa saja, tapi pelaksanaannya susah," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani seperti dilansir dari kantor berita Antara, Selasa (23/8).
Firdaus menilai, kondisi BPD yang saat ini berjumlah 26 bank, tidaklah sama seperti pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga direncanakan pemerintah. Pasalnya, BUMN dimiliki oleh pemerintah selaku pemilik tunggal, sedangkan BPD di tiap provinsi dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Firdaus menyatakan, pihaknya justru mendorong adanya 'virtual holding' atau semacam holding tidak resmi yang terbentuk karena adanya sinergi dari BPD itu sendiri.
"BPD harus memperkuat kerja sama melalui Asbanda (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah) dan juga terus berkoordinasi dengan Kemendagri. Ini barangkali (sinergi) yang bisa lebih jalan," kata Firdaus.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginginkan BPD membentuk holding untuk meningkatkan sinergi antarbank daerah. Dengan holding, BPD diharapkan bisa saling membantu dan memudahkan BPD yang masih berskala kecil mampu cepat berkembang. (antara/gir)