Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi umum Tahun Anggaran 2016, yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Agustus 2016.
Sri Mulyani menerangkan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam menunda penyaluran DAU, yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun. Adapun daerah-daerah yang DAU-nya ditunda penyalurannya adalah yang proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk kategori sangat tinggi, cukup tinggi, dan sedang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk sebagian DAU yang tidak dapat dibayarkan pada tahun ini maka tercatat sebagai kurang bayar pemerintah pusat ke daerah, yang pembayarannya akan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Besaran DAU secara nasional, yang ditunda pencairannya, setiap bulannya sebesar Rp4,85 triliun terhitung mulai bulan depan hingga Desember.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan, alokasi belanja negara akan dipangkas sebesar Rp133,8 triliun pada tahun ini mengingat realisasi penerimaan pajak diperkirakan meleset meleset (shortfall) dari target sekitar Rp219 triliun pada akhir tahun.
Dia merinci, jatah belanja Kementerian/Lembaga (K/L) akan dipotong sekitar Rp65 triliun, sedangkan alokasi transfer ke daerah dan dana desa dikurangi sekitar Rp68,8 triliun.
Boediarso Teguh Widodo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu menjelaskan, pemangkasan anggaran transfer ke daerah dilakukan dalam rangka menjaga kredibilitas APBNP 2016 agar dapat dilaksanakan secara terukur dan realistis.
"Dari hasil review, diperkirakan pendapatan negara lebih rendah dari yang ditargetkan, sehingga diperlukan langkah-langkah pengendalian belanja negara, baik belanja Kementerian/Lemabga (K/L) maupun transfer ke daerah dan Dana desa," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/8). (ags)