Dikutip dari data dashboard amnesti pajak DJP, uang tebusan tersebut baru bisa dikumpulkan setelah program tax amnesty dijalankan selama dua bulan. Atau tepatnya sejak 1 Juli 2016 lalu.
Jumlah uang tebusan yang diterima DJP dari para wajib pajak (WP) pada bulan pertama program tersebut bergulir hanya sebesar Rp85,13 miliar. Angkanya meningkat signifikan dengan tambahan Rp932,24 miliar pada Agustus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya, sebesar Rp42,9 triliun merupakan deklarasi harta yang ada di dalam negeri dan Rp6,26 triliun deklarasi luar negeri.
Sisanya Rp1,55 triliun berbentuk duit yang direpatriasi ke dalam instrumen investasi dalam negeri. Jumlah tersebut baru menutupi 0,15 persen dari target repatriasi Rp1.000 triliun. (gen)