Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan non Bank (IKNB) OJK Dumoli Pardede mengatakan aturan tersebut akan berlaku bagi perusahaan start up FinTech yang memiliki kegiatan bisnis sederhana, seperti pembiayaan kredit, modal ventura (venture capital) hingga bisnis pinjam meminjam (peer to peer lending). Dia menargetkan Peraturan OJK terkait terbit akhir tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, lanjutnya, bagi perusahaan FinTech yang bergerak dalam bisnis jual beli produk asuransi jiwa maupun umum akan diberlakukan aturan yang lebih ketat.
Alasanya, kata dia, agar perusahaan FinTech yang bergerak dalam bisnis asuransi memiliki kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat dalam bentuk premi. Dengan demikian diperlukan pengaturan yang lebih ketat untuk menjamin dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat asuransi.
"Untuk FinTech yang berbisnis asuransi bagaimana pun mereka harus punya modal yang kuat, mereka harus bisa memastikan dan menjamin pembiayaan polis atau membayar klaim nasabah. Kita tidak bisa memikirkan secara sederhana," ujar Dumoli. (ags)