Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari perusahaan terkait, serta laporan keuangan tidak diaudit per 31 Maret 2016 dan laporan keuangan audit per 31 Desember 2015.
“Obligor dengan peringkat A memiliki kemampuan yang kuat dibanding obligor Indonesia lainnya untuk memenuhi komitmen jangka panjang,” ujar Vonny Widjaja, Direktur Pefindo dalam keterbukaan informasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun demikian, kemampuan Bank Panin Dubai Syariah mungkin akan terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan obligor dengan peringkat lebih tinggi.
Per Desember 2015, pemerintah Dubai Uni Emirat Arab melalui Dubai Islamic Bank PJSC memiliki 39,5 persen saham Bank Panin Syariah. Komposisi ini bertambah dari sebelumnya, yaitu 24,64 persen.
Persetujuan penambahan saham direstui Otoritas Jasa Keuangan pada 28 September 2015 lalu. Sementara, pergantian nama dilakukan usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2016. (bir)