Seperti diketahui, belakangan ini sejumlah wajib pajak menyampaikan keluhan pelaksanaan amnesti pajak dengan mencantumkan tagar (hashtag) #stopbayarpajak di Twitter.
Dalam cuitannya, masyarakat twitter menyindir program amnesti pajak yang terkesan menguntungkan para pengemplang pajak dan merugikan wajib pajak yang taat membayar pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ken mengklaim telah menandatangani perdirjen tersebut. Namun ia masih enggan membeberkan isinya secara detail. Pasalnya, esok pagi Ken akan menggelar konferensi pers dengan media.
Secara terpisah, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menginstruksikan DJP untuk menjawab semua pertanyaan terkait amnesti pajak yang disampaikan wajib pajak. Hal itu dilakukan agar masyarakat paham akan program yang berakhir 31 Maret 2017 mendatang ini.
"Misalnya, nilai wajar tuh seperti apa, harta yang dilaporkan seperti apa. Semua sudah dibuat. Dengan demikian semua akan gamblang, "ujarnya.
"Kami coba buat peraturan edaran kalau pertanyaan A jawabannya gini, pertanyaan B jawabannya gini. Apa objeknya, subjeknya. Jadi tiap Kantor Pelayanan Pajak satu dan yang lain sama jawabannya,"kata Mardiasmo. (gir)