Muhammad Baron, Manajer Humas Pertamina EP menjelaskan, oknum masyarakat setempat turun temurun melakukan kegiatan illegal drilling dan illegal taping di 104 sumur tua wilayah Kluang dan Mangunjaya, Musi Banyuasin secara tradisional. Padahal wilayah yang menjadi kegiatan produksi tersebut berada di wilayah kerja Pertamina EP.
“Kegiatan hulu migas mengandung risiko besar karena hasil produksinya yang tergolong bahan mudah terbakar,” kata Baron, Selasa (30/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Baron, Pertamina EP saat ini menjalin kerja sama dengan Universitas Sriwijaya, Palembang melakukan rangkaian kegiatan antara lain wawancara, survei, observasi, analisis, diskusi dan penyimpulan program yang dibutuhkan oleh masyarakat sekitar.
Untuk bisa menekan angka pencurian minyak menurutnya dibutuhkan komitmen bersama antara Pertamina EP, pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat untuk bersama mencari solusi terbaik.
“Salah satunya misalnya masyarakat penambang dapat diberdayakan untuk pembersihan limbah B3 di lokasi bekas sumur yang mereka tambang sebelumnya yang diperkirakan mencapai 2.500 ton,” ujar Baron.
Risna Resnawaty, pakar CSR dan dosen Program Studi Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Padjadjaran, mendukung kebijakan Pertamina EP yang mencarikan solusi bagi peralihan mata pencaharian masyarakat sekitar.
Pertamina EP menjadi pengelola wilayah kerja Musi Banyuasin mulai 17 September 2005 setelah meneken kesepakatan kerja sama pengelolaan wilayah kerja dengan BP Migas selama 30 tahun.
Sementara Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi menekankan pentingnya pengamanan objek vital nasional (obvitnas) khususnya di migas menjadi tanggungjawab dan komitmen semua pemangku kepentingan.
TNI, Polri, dan Pemda menurutnya harus secara penuh berkomitmen dalam pengamanan obvitnas berserta aktivitasnya. Apalagi dalam praktiknya, ada juga bantuan dalam bentuk tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) maupun bagi hasil atas aktivitas objek vital tersebut baik bagi masyarakat maupun bagi institusi.
“Praktik penyerobotan Obvitnas di daerah merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang belum cukup baik. Atas nama putera daerah dan pemaksaan kehendak atas sumur-sumur minyak tersebut membuktikan bahwa secara faktual, negara melalui aparat keamanannya tidak cukup tanggap dalam mengamankan sumur-sumur minyak tersebut dari penyerobotan oknum masyarakat,” ujarnya. (gen)