Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari mengungkapkan, pemerintah baru bisa mendapatkan data tersebut setelah enam bulan program amnesti pajak berjalan terhitung sejak 1 Juli 2016 lalu.
Puspita menyebut setiap enam bulan sekali, peserta amnesti pajak wajib melaporkan posisi aset repatriasinya kepada Kemenkeu. Ketentuan wajib lapor tersebut muncul karena sesuai Undang-Undang Pengampunan Pajak, aset repatriasi harus mengendap di Indonesia minimal tiga tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menambahkan, selain wajib pajak, pelaporan penempatan aset repatriasi juga dilakukan dengan melibatkan pintu masuk (gateway) yaitu institusi yang ditunjuk sebagai penampung aset repatriasi.
“Mengenai pelaporan, ada pelaporan wajib pajak dan pelaporan dari gateway nantinya. Kami sedang define mekanisme pelaporan dari gateway,” kata Suryo.
“Yang menyalurkan (aset reptriasi) bukan Direktorat Jenderal Pajak. Kami tidak menyalurkan dana (repatriasi) itu,” tutur Ken.
Ia mengungkapkan, sejak program ini resmi berjalan pada pertengahan Juli lalu, DJP baru mengetahui nilai aset repatriasi yang telah dilaporkan peserta amnesti pajak. Sebagian ada yang sudah dialihkan ke Indonesia namun ada juga yang belum dialihkan.
Penyebabnya, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak beserta aturan turunannya, peserta amnesti pajak diberikan kesempatan untuk mengalihkan aset repatriasinya hingga 31 Desember 2016. (gen)