caption-here.. |
“Kalau orang mengatakan mau memboikot pajak, dia (netizen) kan pakai smartphone kemarin, begitu dia tweet, dia kan pakai pulsa, pulsa itu kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) loh,” tutur Ken dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengingatkan agar masyarakat menyampaikan keluhannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika ada pelaksanaan kebijakan perpajakan yang kruang berkenan. Dia memastikan, petugas pajak akan menanggapi positif untuk menjawab keluhan-keluhan tersebut.
Sebagai bukti responsif DJP, Ken mengaku telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Perdirjen Pajak itu dikeluarkannya untuk menjawab kebingungan sekaligus keresahan masyarakat atas pelaksanaan program amnesti pajak.
Di tempat yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menambahkan, rakyat akan dirugikan jika tidak ada yang membayar pajak. Pasalnya, sumber terbesar penerimaan negara untuk menjalankan operasional pemerintahan dan membiayai pembangunan berasal dari pajak.
“Kalau tidak ada pajak yang masuk terus negara ini jalannya bagaimana. Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah bagaimana?,” ujar Hestu.
Oleh karenanya, Hestu berharap seluruh lapisan masyarakat mendukung pencapaian target penerimaan pajak tahun ini yang sebesar Rp1.355,2 triliun. Salah satunya dengan mengikuti program amnesti pajak. (ags/gen)
caption-here..